Sudah menjadi hal yang tidak boleh dihindari yaitu adanya perbedaan pendapat tentang suatu masalah bahkan perbedaan pendapat ini telah terjadi sejak dulu lagi. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Terkait tentang perbedaan pendapat ini sering kali kali muncul satu sikap taklid dan fanatik terhadap satu pendapat atau madzhab tertentu dan tidak mau keluar kepada pendapat lain walaupun kebenaran ada pada pendapat yang lain. Dan ini merupakan sikap negatif, yang seharusnya dilakukan adalah mengembalikan segala permasalahan kepada Al-Qur’an,Sunnah dan Hadits.
Banyak sekali dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang mewajibkan kita untuk mengamalkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengembalikan segala permasalahan kepada keduanya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya[528]. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al-A’raf: 3)
“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kalian (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa: 61)
Berdasarkan ayat ini siapa saja yang diajak untuk mengamalkan al-Qur’an dan as-Sunnah tapi kemudian malah menghalang-halangi maka ia termasuk golongan orang munafik.
Kemudian Allah subhanahu wata’ala juga berfirman,
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (QS. An-Nisa: 59)
Mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengembalikan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah subhanahu wata’ala juga mengaitkan sikap mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan keimanan sebagaimana firman-Nya, “jika kalian benar-benar beriman kepada Allah.” Dengan demikian dapat dipahami, bahwa apabula seseorang mengembalikan perselisihan kepada selain Allah dan Rasul-Nya, berarti orang tersebut tidak beriman kepada Allah.
Allah subhanahu wata’ala juga berfirman,
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini berisi ancaman keras bagi orang-orang yang tidak mengamalkan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, apalagi jika ia menganggap pendapat seseorang lebih baik daripada sunnah beliau.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa: 65)
Dalam ayat ini, Allah subhanahu wata’ala bersumpah bahwa mereka tidak beriman sehingga mereka menjadi Nabi shallallahu’alaihi wasallam sebagai hakim dalam segala permasalahan yang mereka perselisihkan.
Sekiranya ada yang mengatakan bahawa perbedaan pendapat ini berlaku sejak di zaman para Sahabat lagi,
Maka ketahuilah bahawa Nabi saw punya 3 golongan para Sahabat iaitu:
1 -Yang Taat
2- Yang Ingkar
3- Yang Munafik.
*Maka selalu berlaku perbedaan pendapat adalah dari golongan sahabat2 yg ingkar dan munafik.*
Copy and paste: FB Kebangkitan Bani Jawi (Nusantara)
16 April 2018 : 8.15 pm
No comments:
Post a Comment