ZULHEIMY MAAMOR

Monday, 23 September 2019

MUI PUSAT MENGHARAMKAN PLURALIAME & LIBERALISME

Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

Memperhatikan: Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan, Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata.

Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua : Ketentuan Hukum

Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.

Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Musyawarah Nasional VIIMajelis Ulama Indonesia
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa 
KH. Ma’ruf Amin 
Ketua

Drs. H.Hasanuddin M. Ag
Sekretaris

Pimpinan Sidang Pleno:
Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.

Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
Sekretaris.
Copy and paste : Whatsapp Group Otai Greenwood Park I
23.9.2019 : 6.54 am

No comments:

Post a Comment